Tanggapan Terkait Video Viral Dugaan Mafia Tanah
Kota Malang, Memox.co.id – Pihak Kepolisian Polresta Malang Kota dan PN (Pengadilan Negeri) Malang pastikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik Pasal 263 KUHP dan 264 KUHP, murni perkara sengketa harta gono-gini bukan kasus mafia tanah, Jum’at (11/02/2022).
Menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Polda Jatim pada 13/01/2022 lalu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K. M.Si mendatangi PN Malang untuk melakukan tindakan lebih lanjut atas perkara tersebut.
Dalam kasus ini, pihak Polresta Malang Kota akan melakukan interogasi kepada penggugat, tergugat, pelapor, BPN Kota Malang, dan melaksanakan gelar perkara. Perkara yang sedang ditangani oleh Polresta Malang Kota ini murni tentang sengketa harta gono-gini bukan mafia tanah.
Sejauh ini pelapor GG yang beralamat di Perumahan Pahlawan Trip Taman Ijen B7 Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang telah dilakukan pemeriksaan dan beberapa yang berkaitan seperti GA, EP, dan seorang pejabat lelang KPKNL Kota Malang.
Penyidik Polresta Malang Kota juga telah melakukan penelitian dan analisis dokumen yang ada. Termasuk dari hasil putusan dari pengadilan Tuban yaitu menyita semua aset yang berada di beberapa daerah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Baik yang ada di Kota Malang, Kabupaten Malang, Bandung dan Kota Bogor.
Menanggapi perkara video yang sempat viral di beberapa media sosial dan media online, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Buher bersama Ketua PN Malang Judi Prasetya, SH, MH menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan perkara sengketa harta gono-gini, bukan tentang mafia tanah.
“Penyidik Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, termasuk berkoordinasi dengan KPKNL dan BPN Kota Malang untuk 3 objek yang disampaikan oleh pelapor yang beralamat di Jl. Pahlawan Trip tersebut sudah dalam pendalaman penyidik Polresta Malang Kota,” terangnya.
Sedangkan tentang putusan pengadilan yang disengketakan oleh pihak GG diklarifikasi oleh Ketua PN Malang Judi Prasetya,menyampaikan bahwa lelang 15/12/2021 merupakan tindak lanjut melaksanakan putusan PN Tuban yang telah diputus dalam pengadilan tinggi kasasi dan PK.
“Sedangkan untuk objek putusan yang sebagian besar berada di wilayah Kota Malang tersebut dilaksanakan oleh PN Malang melalui permohonan delegasi atau permohonan bantuan. Dalam proses tersebut, pihak termohon (GG dan GA) tidak ada kesepakatan untuk menjalankan putusan pengadilan sehingga dilakukan eksekusi oleh PN Malang,” jelasnya. (fik)






