Hukum  

Kombes Pol Buher: Kamu Bisa Lari, Tapi Kamu Tidak Bisa Bersembunyi

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si

Polresta Malang Kota Bersama BNN Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba

Kota Malang, Memox.co.id – Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba diikuti Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si dan Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus, Selasa (05/04/2022).

Bertempat di halaman kantor BNN Kota Malang, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba dari berbagai macam jenis barang haram tersebut dihadiri juga Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko serta instansi pemerintah terkait lainnya.

Pada kesempatan itu Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Buher mengatakan, kalau pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil ungkap kasus Sat Narkoba Polresta Malang bekerjasama dengan
BNN Kota Malang termasuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat Kota Malang.

“Pastinya apa yang Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang lakukan ini merupakan wujud kolaborasi dan akselerasi bersama yakni perang terhadap narkoba,” jelasnya.

PEMUSNAHAN: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Buher bersama Kapala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus saat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba.

Kombes Pol Buher juga menegaskan, “Kita semua memiliki satu tekad menginginkan Kota Malang bersih dari peredaran narkoba. Sampai kapanpun akan kami lakukan pengungkapan dan penindakan. You can run but you can’t hide (Kamu bisa lari tapi kamu tidak bisa bersembunyi),” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota pada periode ungkap kasus pada bulan Januari sampai dengan Maret 2022.

Selain pemusnahan barang bukti narkoba diperhatikan juga para tersangka yang terkait kasus narkoba. Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti narkoba yang diperoleh dari tersangka berinisial P, FP, dan RF.

Berupa sabu seberat 2,5 kg dan ganja seberat 4,8 kg. Kemudian ganja seberat 2,2 kg dari tersangka FP, dan dari tersangka RF seberat 9,1 kg ganja. Selain sabu dan ganja, pihak berwenang juga memusnahkan Pil double L sebanyak 20.000 butir. (fik)