Indeks
Hukum  

Kios Penjual Miras di Kawasan Kajoetangan Heritage Diamankan Pihak Kepolisian

PEMILIK: Anggota Polresta Malang Kota saat menemui pemilik kios miras yang dijual di kawasan Kajoetangan Heritage Malang.

MEMOX.CO.ID – Berbagai merek minuman beralkohol tanpa izin yang di kios-kios yang berada di sekitar kawasan Kajoetangan Heritage, Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen Kota Malang, Jumat malam diamankan pihak kepolisian Polresta Malang Kota (24/02/2023).

Giat KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) ini tindak lanjut dari pengaduan masyarakat sekaligus juga dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan.

Tidak hanya itu keberadaan kios-kios yang menjual minuman beralkohol. Pasalnya aktivitas di kios tersebut menimbulkan ketidaknyamanan serta keresahan bagi para wisatawan dan masyarakat sekitar.

AMANKAN: Puluhan botol miras saat diamankan pihak kepolisian Polresta Malang Kota.

Dipimpin Kasat Sabhara Kompol Syabain, S.H. didapati salah satu kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan mengamankan pemilik nya AJP (laki-laki asal Kec. Gedangan Kab. Malang) untuk dimintai keterangan dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Patroli yaitu puluhan botol alkohol dari berbagai merek

“Seluruh barang bukti kami amankan ke Mako Polresta Malang Kota. Pemilik akan diambil keterangannya dengan persangkaan tindak pidana ringan,” ujarnya mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. (*)

Exit mobile version