Surabaya, Memox.co.id – Presiden RI, Joko Widodo telah menentukan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Dengan sistem ini, maka akan ada pembatasan kegiatan masyarakat atau komunitas sosial dalam skala besar dengan tujuan menekan perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Terkait kebijakan ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengaku bahwa pihaknya sudah rapat secara virtual bersama Presiden maupun jajaran menteri dan gubernur se-Jawa.
Akan tetapi bagaimana penerapannya di Jawa Timur, Khofifah menunggu aturan resminya sampai ke Jatim.
“Kita kemarin baru rakor dengan para menko secara virtual. Di dalamnya juga ada Menkopolhukam, Menko Perekonomian, menteri teknis juga gubernur se-Jawa. Bagaimana penerapannya, saya rasa kami menunggu menerima bahan finalnya baik inpres atau perpresnya,” kata Khofifah, Rabu (1/4/2020).
Dalam rapat terbatas bersama presiden secara virtual sehari sebelumnya juga dikatakan Khofifah termasuk membahas PSBB ini.
Menurutnya langkah ini harus diambil pemerintah demi menekan penyebaran Covid-19. Sebagaimana di Jawa Timur juga ada kasus Covid-19 masih terus bertambah. Per pagi ini, jumlah kasus positif covid-19 di Jatim ada sebanyak 93 orang. Dengan 420 orang PDP dan juga 6.565 ODP.
Meski tinggi, dalam jumlah itu ada sebanyak 17 orang yang dinyatakan sembuh. Namun ada sebanyak 8 orang yang meninggal dunia.
Sejauh ini di Jatim juga sudah diterapkan tertib physical distancing di sejumlah ruas-ruas jalan. Pemberlakuannya dengan cara menutup jalan-jalan tertentu di jam-jam tertentu.
“Untuk PSBB, Kami sudah rapat terbatas dipimpin Presiden, diikuti juga Kapolri, para menteri, membahas kesiapannya. Kita lebih baik menunggu sampai pusat menyiapkan naskah resminya,” tegas Khofifah.
Di sisi lain, guna mengatasi masalah dampak ekonomi dan terbitnya Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan oleh Presiden Joko Widodo, Khofifah tengah melakukan telaah untuk segera diterapkan di Jawa Timur. (ace/fik)






