Ketua Komnas PA : Kejahatan Seksual Jangan Beri Ampun

KUNJUNGI: Ketua Komnas PA, Arist bersama dengan Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny didampingi Kasatreskrim Kompol Tinton saat mengunjungi Polresta Malang Kota.

Ketua Komnas PA Datangi Polresta Malang Kota untuk Berikan Apresiasi

Kota Malang, Memox.co.id – Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pihak Kepolisian Polresta Malang Kota, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, memberikan dukungan kepada Polresta Malang Kota terkait menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak, Selasa (25/01/2022).

Kedatangan dirinya bersama rombongan disambut Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, S.I.K., M.Si didampingi Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, S.I.K., S.H.mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si.

Dihadapan para awak media Arist menyampaikan, apa yang telah diperbuat aksi guru tari bejat ini harus ditangani dengan cepat dan tepat, terutama kasus kejahatan terhadap anak tidak bisa dibiarkan.

“Saya baru dengar guru tari lakukan kejahatan seksual, ini tidak bisa dibiarkan. Kami sepakat jika terbukti dan ada dua alat bukti tidak ada kata ampun toleransi dan damai, karena termasuk kejahatan luar biasa yang dapat menciderai sisi kemanusiaan utamanya anak-anak,” ujarnya.

Ditegaskan juga olehnya, pada intinya kedatangan kami ke Polresta Malang Kota sebagai bentuk apresiasi kami kepada teman-teman khususnya kepolisian Polresta Malang Kota atas kinerjanya. “Harapannya kasus ini bisa cepat 15 hari masuk penuntutan karena waktunya terbatas,” tandasnya.

Seperti yang diketahui bahwa baru-baru ini Polresta Malang Kota mengamankan guru tari berinisial YR (37) yang mencabuli dan menyetubuhi siswanya sendiri di sanggar tari di kawasan Klojen, Kota Malang. Hingga saat ini pihak Kepolisian Polresta Malang Kota terus mengembangkan kasus ini. Terbukti adanya 3 korban lagi yang kini berjumlah 10 orang. (fik)