Hukum  

Ketahuan Sikat Uang Takmir Masjid, Pria Asal Bondowoso Diamankan Polisi

TANGKAP: SR (35) pelaku pencurian uang takmir masjid Al Karomah saat ditangkap.

Situbondo, Memox.co.id – SR (35) warga Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso pelaku pencurian uang takmir masjid Al Karomah di Kecamatan Asembagus, Situbondo ditangkap polisi jajaran Polres Situbondo, Minggu (16/10/2022).

Pelaku pencurian uang takmir masjid tersebut sebesar Rp 4,8 juta terungkap berkat rekaman CCTV yang ada di masjid. Selanjutnya, pihak kepolisian Polres Situbondo melakukan penyelidikan.

Dari penangkapan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang curian, kunci T, dan sepeda motor Yamaha Nmax nopol N 3282 EAW yang digunakan pelaku SR melakukan aksi pencurian.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Asembagus Situbondo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Asembagus, Iptu Gede Sukarmardiyasa.

Dirinya juga menjelaskan, penangkapan SR ini atas laporan korban AG, takmir masjid Al Karomah Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus pada 3 Oktober 2022.

“Dari laporan korban, kita melakukan penyelidikan dengan mengamati rekaman CCTV masjid dan terlihat jelas pelaku beraksi mencuri uang di jok sepeda motor milik korban di masjid,” jelasnya.

Meski begitu, menurut Gede, awalnya pelaku SR mengelak dituduh mencuri uang milik takmir masjid di Asembagus saat hendak ditangkap di rumahnya.

“Tapi, setelah anggota Satreskrim Polres Situbondo menunjukkan rekaman CCTV, pelaku SR tidak dapat mengelak lagi. Saat ini, pelaku SR ditahan di Polsek Asembagus untuk proses pemeriksaan dan pengembangan kasusnya,” terangnya. (fik/onl)