Kepergok Mau Curi Uang, Pria Asal Tumpang Diamankan Polisi Resor Malang

MEMOX.CO.ID – Polisi Resor Malang
mengamankan seorang pria berinisial S (28) yang diduga melakukan percobaan pencurian di sebuah toko plastik di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pelaku kepergok saat diduga membuka laci penyimpanan uang toko.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sore. Saat itu, penjaga toko PR (40), sedang meninggalkan area toko untuk mencuci tangan dan meletakkan piring setelah makan.

Kapolres Malang AKBP Rulian melalui
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika penjaga toko meninggalkan area toko. Terduga pelaku S sendiri merupakan warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang.

Karena panik aksinya diketahui, pelaku kemudian berusaha melarikan diri dan meninggalkan uang di laci penyimpanan. Dalam pelariannya, pelaku meninggalkan sandal slop yang dikenakannya di lokasi.

“Saat korban kembali, pelaku sudah berada di dalam toko dan sedang membuka laci penyimpanan uang. Korban kemudian menegur pelaku hingga pelaku melarikan diri,” kata Budiono, Senin (18/8/2026).

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar pelaku dan menghubungi perangkat desa sebelum melaporkannya kepada Polsek Tumpang.

Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang sandal slop merek Dobujack.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tumpang langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budiono.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan melengkapi administrasi penyidikan. Terduga pelaku S akan diproses terkait dugaan percobaan pencurian sebagaimana Pasal 17 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Budiono mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat yang melaporkan kejadian kepada kepolisian. Namun, kami mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan segera menghubungi kepolisian agar setiap kejadian dapat ditangani secara tepat dan sesuai hukum,” pungkasnya. (fik/hms)