Hukum  

Kembali, Polresta Malang Kota Amankan Mahasiswa Pengemar Daun Ganja

RILIS: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus saat press release kasus narkoba jenis ganja beserta tersangka dan barang bukti 1 batang pohon ganja

Kota Malang,Memox.co.id – Satnarkoba Polresta Malang Kota kembali mengamankan seorang mahasiswa pengembar daun  ganja berisial ENP(27)asal Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Kamis (30/07/2020).

Tersangka yang masih duduk di bangku salah satu perguruan tinggi di Kota Malang ini kedapatan  menanam pohon ganja di tempat kosnya yang terletak di MT Haryono Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Dirinya ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Malang Kota Malang pada hari Minggu 25 Juli 2020 dan langsung diamankan untuk proses hukum yang berlaku beserta barang bukti satu pohon ganja berukuran kurang lebih 80 cm yang ditanam tersangka di belakang kamar tidur tersangka.

Mahasiswa penggemar daun ganja sebelumnya telah diamankan Satnarkoba Polresta Malang Kota pada bulan Mei 2020.Dua mahasiswa perguruan tinggi di Malang ditangkap karena diketahui mengedarkan narkotika jenis ganja.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RW (25) dan MS (26),penangkapan kedua tersangka ini  dilakukan pada 14 Mei 2020,  kediaman masing-masing, dengan barang bukti ganja kurang lebih seberat  4 Kg,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.sos,S.I.K.MH (fik)