Indeks
Hukum  

Kembali Polisi Malang Kota Jerat Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong

RILIS: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi saat rilis penangkapan pelaku balap liar dengan knalpot brong.

MEMOX.CO.ID – Dalam menjaga Kamtibmas dan ketertiban terutama dijalan raya, Satlantas Polresta Malang Raya berserta Tim gabungan dari unsur TNI, Satpol PP, Dishub berhasil menjerat ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot brong , Minggu dini hari (01/10/2023).

Tindakan tegas ini menindaklanjuti instruksi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto yang pernah mengatakan cegah dan ciptakan kondusifitas Kota Malang, apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera dicegah.

Baca juga: Polresta Malang Kota Bekali Anggotanya Cara Penanganan Bencana Kebakaran

“Jika ada laporan atau aduan masyarakat segera ditindaklanjuti, dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya.

Dalam giat penindakan tersebut petugas gabungan menyita 167 unit motor dengan knalpot brong di empat lokasi berbeda yakni Jl Ciliwung, Jl Kaliurang, Araya (Jl Panji Suroso) dan Jl Besar Ijen.

RATUSAN: Kembali Polresta Malang Kota mengamankan ratusan kendaraan bermotor yang mengunakan knalpot brong

Saat dikonfirmasi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi mengatakan penindakan motor berknalpot brong tidak lepas dari peran dan laporan masyarakat yang turut memantau kamtibmas di Kota Malang.

“Ratusan motor yang terjaring, hasil dari operasi rutin Kamtibmas Anggota Polresta Malang Kota, kebetulan sebelum pelaksanaan kami juga mendapat aduan dari masyarakat, kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,” terangnya.

Baca juga: Kapolresta Malang Kota Geser Kapolsek dan Perwira Jajaran

Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan untuk 167 motor dengan rician motor yang sudah ditilang 156 unit motor, sedangkan yang belum ditilang ada 11 unit sebab kendaraan ditinggal pemiliknya.

“Kendaraan saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari bagi pelanggar yang mengikuti sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negeri Kota Malang hingga tanggal 26 Oktober, sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan,”tegasnya.

Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya. (*)

Exit mobile version