Hukum  

Kembali Polisi Malang Kota Amankan Hampir 21 Kg Sabu Siap Edar

RILIS: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Buher didampingi Kasat Narkoba Kompol Danang Yudanto saat rilis ungkap kasus narkoba jenis sabu.

Kota Malang, Memox.co.id – Kembali Polisi Malang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat hampir 21 kilogram dengan tiga tersangka, Selasa (07/06/2022).

Dihadapan rekan media, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini melibatkan tiga orang tersangka yang berhasil diamankan dengan waktu yang bersamaan.

“Tersangka peredaran narkoba ini terancam hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati karena kedapatan memiliki narkoba lebih dari satu kilogram seperti yang tertuang dalam pasal pidana 114 dan 112,” ujarnya.

HAMPIR: Sebanyak hampir 21 kg sabu yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polresta Malang Kota.

Ditegaskan olehnya, keberhasilan ini tidak terlepas berkat informasi yang disampaikan masyarakat adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 19,8 kg. Pada hari yang sama kami juga berhasil menangkap pelaku lainnya dengan barang bukti sabu seberat 1 kg yang bila ditotal hampir 21 kg.

“Keberhasilan ini sebagai bukti kami ingin menyelamatkan jiwa generasi muda yang bila dikonversikan kita telah menyelamatkan kurang lebih 250 jiwa. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta pengadilan untuk memberikan hukuman paling tinggi termasuk hukuman mati,” tegasnya.

Untuk tersangka berinisial NN yang membawa 1 kg sabu merupakan warga Jatim. Sedangkan kedua tersangka lainnya berinisial SMD dan SKD yang membawa hampir 20 kg sabu berasal dari Bontang dan Banjarmasin. Mereka berdua beada di jaringan yang sama. (fik)