Hukum  

Keluarga Korban Ikhlas Putusan Terhadap 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ilustrasi keputusan dalam pengadilan

MEMOX.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap 2 dari 5 terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan korban jiwa 135 orang di Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/03/2023).

Terdakwa Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC mendapat putusan 1 tahun enam bula penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno sebagai security officer mendapat ganjaran 1 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Paguyuban Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Vincensius Sari mengatakan pihaknya sudah ikhlas dan menerima apapun hasil dari persidangan terhadap 5 tersangka.

Menurutnya, rata-rata keluarga korban yang sudah tergabung di dalam Paguyuban sudah rela dan ikhlas akan hasil akhir dari persidangan ke 5 tersangka dalam kasus Kanjuruhan.

Dia menyebut sudah memberikan wawasan dan pengertian kepada seluruh keluarga korban bahwa kejadian di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 silam merupakan suatu musibah.

“Kami atas nama keluarga korban tragedi kanjuruhan hanya meminta keadilan dan hak-hak yang seharusnya kami dapatkan, untuk proses hukum kami sudah sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Vincencius.

Vincensius melanjutkan, saat ini pihaknya bersama keluarga korban lain tidak ingin larut dalam kesedihan dan berupaya fokus untuk memperjuangkan hal yang lebih penting untuk saat ini yakni jaminan kesejahteraan ekonomi seperti bantuan modal usaha, jaminan kesehatan bagi keluarga korban yang sakit, serta jaminan pendidikan bagi anak korban yang masih melaksanakan progam studi untuk diberikan beasiswa pendidikan.

“Walaupaun pikiran dan hati keluarga yang ditinggalkan masih terguncang dan belum bisa sepenuhnya tegar karena masih banyak yang diselimuti rasa trauma, akan tetapi dari banyak pihak sudah banyak yang peduli kepada keluarga korban,” ujarnya.

Masih kata Vincencius, pihaknya merasa sedih apabila masih ada suara-suara dari kelompok atau oknum tertentu yang masih membawa-bawa nama keluarga korban dalam setiap aksinya. Dia tidak ingin nama keluarga korban dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Bersama seluruh anggota paguyuban keluarga korban, Vincencius mengajak untuk menjaga situasi wilayah Malang Raya agar lebih kondusif dan aman.

“Kami menolak dan jangan sampai para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihaktertentu demi untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, serta agar wilayah Malang Raya menjadi tentram dan damai seperti dulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, putusan Majelis Hakim PN Surabaya dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 10.35 WIB. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. (*)