Kejari Pamekasan Sebut Tersangka Rokok Illegal Penjual Biasa

Pamekasan, Memox.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan bakal menerima tersangka penjual rokok illegal hari ini, Rabu (30/03/22). Tersangka tersebut berkaitan dangan penyalahgunaan tindak pidana cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Mukhlis mengungkapkan, hari ini akan ada penyerahan tersangka berinisial RQ bin AA. Tersangka itu berkaitan dengan tindak pidana cukai.

“Hari ini ada penyerahan tersangka RQ bin AA. Tindak pidana cukai,” tulis Mukhlis melalui pesan aplikasi WhatsApp

Pria asal Aceh menjelaskan, pihaknya akan menerima pelimpahan tersangka dari penyidik Bea Cukai. Namun, tersangka itu hanya penjual rokok illegal biasa.

“(Penyerahan,Red) Dari penyidik cukai ke penuntut umum kejari Pamekasan. (Tersangka, Red) penjual biasa,” ujarnya.

Mantan asisten bidang Intelejen Kejati Aceh itu mengaku tidak tahu tersangka bos besar pengusaha rokok illegal tersebut. Menurutnya, yang ditangkap dan berkas yang masuk ke Kejari hanya penjual.

“Mana saya tahu (Bos besarnya, Red). Yang ditangkap dan di berkas, penjualnya,” pungkas penyuka Ikan Teri tersebut.

Isteri dari Nilawani itu menambahkan, selain pelimpahan tersangka terdapat barang bukti berupa rokok merk HJS tanpa cukai sebanyak 69.000 batang rokok. “(Pelimpahan,Red) bertempat di Lapa’s Kelas IIA Pamekasan,” paparnya.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Bea Cukai Madura belum bisa dimintai keterangan. Pesan Aplikasi WhatsApp belum ada tanggapan. (srd)