Kota Probolinggo, Memox.co.id – Pemusnahan barang bukti kejahatan di masa pandemi Covid 19, seperti hasil kejahatan jalanan dan peredaran Narkoba dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, berasal dari kasus yang sudah memiliki putusan hukum tetap. Sebanyak 31 jenis barang bukti, dari 41 perkara yang dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Hartono mengatakan, kasus pidana umum yang saat ini melanda adalah Narkoba. “Perkaranya kebanyakan Narkoba jumlahnyapun ribuan,” terang Kajari, Kamis (29/7/2021).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa puluhan unit handphone, ribuan pil koplo dan dekstro, sabu-sabu beserta peralatan, senjata tajam, pakaian yang digunakan pelaku kejahatan dan lainnya.
Kajari Hartono juga mengimbau, generasi muda untuk tidak tergiur dalam pusaran itu. Serta menghimbau orang tua untuk berperan aktif menjaga dan mengawasi anak-anaknya. “Mulai dari pergaulan, tingkah laku dan perkembangannya,” pintanya.
Sementara itu, Kapolresta Probolinggo, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan upaya pencegahan. “Kita juga melakukan sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah. Peredaran Narkoba ini sudah merambah generasi muda dan para pelajar. “Tindakan tegas juga sudah kami lakukan, dengan mengungkap jaringan dan pengedar di Kota Probolinggo,” jelas Kapolres.
Tak hanya narkoba, kejahatan jalanan seperti Curat, Curas dan Curanmor juga menjadi yang dominan sepanjang 2020 hingga 2021. “Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak lengah. Minimal menjadi polisi bagi keselamatan diri sendiri dan orang di sekitarnya. Dan selalu waspada,” imbuhnya. (geo/mzm)
