KOTA BATU, Memox.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menaikkan kasus pengadaan lahan SMA N 3 Batu ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Saya kan kemarin bilang kalau September ada kesimpulan, kemarin sudah gelar perkara, intinya dari hasil penyelidikan, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Supriyanto, Kamis (1/10/2020).
Tim penyelidik telah menemukan bukti-bukti yang mengarah adanya tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan lahan SMA N 3 Batu. Setelah naik ke tahap penyidikan, Kejari Batu akan melakukan langkah-langkah berikutnya. Namun Supriyanto masih belum membuka informasi langkah apa yang dilakukan dan siap saja yang akan dimintai keterangan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati tim dan peserta gelar kalau dugaan penyimpangan pengadaan lahan, dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Pada proses penyelidikan, Kejari Batu telah memintai keterangan beberapa orang, di antaranya Eddy Murtono yang sekarang menjabat sebagai Kepala Inspektorat, Eny Rachyuningsih yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, termasuk pemilik lahan sebelumnya yakni Lany W. Selain itu ada 30 an orang lebih yang juga turut dimintai keterangan.
Seperti beberapa waktu lalu, Edy Murtono saat diwawancara oleh media, tidak menampik bahwa dirinya memang beberapa kali hadir memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait pengadaan lahan SMA N 3 Kota Batu. Sebab Edy Murtono pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sedangkan Eny Rachyuningsih menjabat sebagai Kepala Bappeda pada 2014 lalu. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, terkait perannya dalam program pengadaan SMAN 3 Batu saat itu, Eny mengaku tidak ingat. Pasalnya, waktu yang telah lama berlalu. “Enam tahun yang lalu, saya agak lupa,” akunya.
Sejauh yang diingat Eny, SMA N 3 Batu berdasarkan hasil Musrenbang tingkat Kecamatan Bumiaji. Saat itu, baru ada dua SMA negeri yang berada di Kota Batu yakni berada di Kecamatan Batu dan Junrejo.
“Karena yang punya SMA Negeri baru dua saat itu masing-masing di Junrejo dan Batu, maka ditambah di Kecamatan Bumiaji,” terangnya.
Ia menegaskan, bahwa dirinya saat menjabat sebagai Kepala Bappeda tidak tahu menahu harga tanah di SMAN 3 Batu. Katanya, Bappeda hanya mengurus perencanaan di RPJMD yang dimasukkan ke Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Tidak tahu harga, perencanaan di Bappeda hanya di RPJMD, dimasukkan ke KUA-PPAS. Kalau sampai kesepakatan harga tidak tahu,” tegas Eny yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu.
Kejaksaan Negeri Batu juga menggandeng para ahli untuk menelaah teknis penilaian harga tanah, besaran kerugian negara hingga persoalan proses pengadaan lahan dalam kasus pengadaan lahan SMAN 3 Batu. Supriyanto menegaskan dirinya akan berlaku objektif terhadap kasus SMAN 3 Batu.
Sejak awal menjabat, Supriyanto nampak tidak ingin berlama-lama mengusut kasus pengadaan lahan SMAN 3 Batu. Ia memerintahkan Kasi Pidsusnya untuk segera menyelesaikan. (bir/syn)






