MEMOX.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang selama tahun 2023 berjalan menangani lima perkara korupsi di berbagai instansi di Kabupaten Malang. Dari lima perkara itu, tiga diantaranya telah inkrah.
“Sementara dua kasus lainnya masih berproses dalam persidangan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto saat ditemui Kamis (9/11/2023) kemarin.
Deddy mengatakan, dua tindak pidana korupsi itu yakni kasus korupsi Bank BRI terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam hal ini, terdapat dua terdakwa yang terseret. Yakni TA (41) sebagai mantri di bank BUMN yang menyalurkan KUR, kemudian NG (36).
“Penyalahgunaannya sudah dilakukan sejak 2022 lalu. Kerugian negara yang tercatat mencapai Rp790 juta,” ujarnya.
Sedangkan kasus kedua terkait PKH Tumpang dengan nilai kerugian negara Rp425 juta. Dalam kronologi perkaranya, AR (terdakwa) kata Deddy berstatus sebagai pendamping PKH. Namun pada perjalanannya, ATM milik keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya diberikan malah tidak disalurkan.
“Malah digesek sendiri oleh terdakwah. Sehingga kerugian negara mencapai Rp425 juta. Dan saat ini kasusnya masih sedang berjalan,” katanya.
“Sedangkan untuk tiga kasus yang sudah inkrah yakni kasus Pegadaian, Kades Kalipare, dan Bank Jatim,” papar Deddy.
Dilanjutkan Deddy, ketiga kasus korupsi itu berkaitan dengan data fiktif. Artinya dilaporkan ada namun pada realitanya tidak ada.
“Misalnya kasus Bank Jatim, di sana terkait dengan kredit fiktif dengan terdakwa berinisial YO (41). Dia dinyatakan bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 12,8 miliar dalam rentang waktu 2017 hingga 2019,” kata Deddy.
Sedangkan kasus korupsi yang menyangkut Pegadaian Cabang Turen, terdakwanya berinisial DA (29). Sementara kasus Kades Kalipare menyangkut dua nama yakni SU dan DI.
“Pada tahun 2018 dianggarkan ada pengadaan barang, namun barangnya tidak ada. Lalu tahun 2019 dianggarkan lagi dan barang tersebut di bangun. Jadi seperti itu motifnya. Fiktif semua,” pungkas Deddy. (nif)