MEMOX.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kembali menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkreditan pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (17/7/24). Kasus ini diduga terjadi sejak 2019 lalu dan menahan tersangka untuk jilid IV.
Kepala Kejari Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi, mengatakan tersangka kali ini berinisial BZ, warga Kota Malang. Dia adalah debitur fiktif pada Bank Plat Merah tersebut.
“Hari ini kami tetapkan dan menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkreditan pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Kepanjen,” katanya saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Kabupaten Malang.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, untuk pendalaman aset tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Sebelumnya, pada jilid I, Kejari Kabupaten Malang, telah menahan empat orang. Yakni, RY (Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Kepanjen), EFR (penyedia Operasional Kredit), AP (Debitur) dan DB (Debitur).
Kemudian, pada jilid II, Kejari juga menahan AN dan CF. Dua orang ini, kata Rachmat, adalah debitur fiktif. Dan pada jilid III, juga menahan seorang debitur yaitu Yon Permadian.
“Penetapan dan penahanan tersangka pada jilid IV ini adalah pamungkas pada kasus ini. Namun apakah nanti ada pihak lain yang terlibat, kita akan lihat pada saat proses persidangan,” katanya.
Rachmat menjelaskan, dalam pengajuan kredit fiktif, tersangka BZ bekerjasama dengan orang dalam. Salah satunya adalah RY yang merupakan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Kepanjen yang sudah menjadi terpidana.
Kemudian, ditempat yang sama, ia menyebut ada tiga pengajuan fiktif yang dilakukan oleh tersangka BZ. Pertama, pada 29 April 2019 dengan mengatasnamakan debitur SC, dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp3 miliar.
Kedua, pada 9 Agustus 2019 dengan mengatasnamakan debitur AMW, dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp3 miliar. Ketiga, pada 22 Agustus 2019 atas nama tersangka BZ sendiri dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp2,450 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan hasil laporan perhitungan keuangan PE.03.03/SR-436/PW13/5.2/2024 tanggal 28 Juni 2024, kerugian negara akibat perkara ini sebesar Rp 8,5 miliar.
“Semua pengajuan kredit tersebut fiktif. Karena tersangka sama sekali tidak memiliki usaha dan bukan oleh para debitur yang bersangkutan,” pungkasnya. (nif)