Kejari Jember Masih Pulbaket Sikapi Dugaan Penyalahgunaan TKD

Kantor Kejaksaan Negeri Jember.

Jember, Memox.co.id – Sejumlah perangkat Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari dilaporkan oleh kelompok warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Laporan itu dilakukan, atas dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Laporan itu baru ditindaklanjuti sekarang, setelah diketahui laporannya dilakukan pada pertengahan Maret 2021 kemarin.

Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejari Jember, Agus Budiarto membenarkan telah menerima laporan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.

Baca juga: Dalami LHP BPK Atas LKPD 2020, Kasi Intel Ungkap Ada Upaya Dari DPRD Jember untuk Lapor KPK

“Laporan soal itu (dugaan penyalahgunaan TKD di Desa Banjarsari benar sudah kami terima. Kalau tidak salah, sejak pertengahan Maret 2021 kemarin,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui Ponselnya, Rabu (9/6/2021).

Terkait proses penanganan kasus tersebut, Agus menegaskan masih mengumpulkan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). “Sampai saat ini masih kami lakukan Pulbaket dan Puldata itu. Jadi ditunggu ya, mohon waktu,” katanya.

Ditanya ada berapa orang yang diperiksa? kapasitasnya sebagai apa? Agus pun masih enggan menjelaskan detail.

“Ada beberapa orang yang kami mintai keterangan, tapi ini sifatnya Puldata dan Pulbaket. Untuk kami periksa dan mintai keterangan, tapi mohon maaf belum bisa kami sebutkan,” ujarnya.

“Untuk pemanggilan, puldata, dan pulbaket sudah kami lakukan sejak beberapa minggu yang lalu. Sejak kami terima sekitar pertengahan bulan Maret (2021) kemarin,” sambungnya. (ark/tog/mzm)