MEMOX CO ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp2,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Serah terima dilaksanakan pada Senin malam (15/9/2025) bertempat di Pendopo Bupati Raden Bagus Asra, disaksikan oleh jajaran pejabat dari Kejari dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Zakiyul Fikri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi Kejaksaan dalam menegakkan hukum, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dana yang diserahkan merupakan hasil eksekusi dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dikembalikan ke rekening kas daerah sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.
“Kami menindak kedepan untuk hal yang positif, untuk berbenah, untuk merubah sesuatu yang baik. Memang kami awali tadi dengan prosesi penyerahan dana tunai sejumlah Rp 2,2 milyar di pendopo, Alhamdulillah,” ujar Kajari.
Fikri menambahkan, dana yang diserahkan sebelumnya merupakan barang bukti dalam perkara korupsi dan sesuai putusan pengadilan harus dikembalikan kepada negara.
Proses ini menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keuangan negara sekaligus mempercepat pembangunan.
“Alhamdulillah, sebenarnya ini dana hilang sebetulnya. Menerima laporan kita kerja luar biasa peras otak peras keringat waktu kita gunakan, ternyata memang ada kita temukan dan kita kembalikan pada kas negara,”pungkasnya.
Kejari Bondowoso berharap langkah ini menjadi momentum awal dalam mendorong integritas di lingkungan pemerintahan dan menguatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(rif/syn)