MEMOX.CO.ID – Bapenda Provinsi Jawa Timur melalui KB Samsat Malang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat adanya program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2023 bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tanggal 14 April sampai dengan 14 Juli 2023, Sabtu (15/04/2023).
Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur yang biasa dikenal pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di tahun 2023 ini. Pembebasan pajak ini meliputi Bebas Biaya Balik Nama (BBN) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Kemudian Bebas Sanksi Administrasi meliputi keterlambatan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Serta terakhir adalah Bebas PKB Progresif.
Mengutip akun instagram Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk THR bagi masyarakat Jawa Timur.
“Pemprov Jawa Timur bagi-bagi THR dalam bentuk kebijakan insentif (Pemutihan) pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 14 April – 14 Juli 2023,” katanya.
Selanjutnya Ibu Gubernur juga mengajak kepada seluruh warga Provinsi Jawa Timur untuk memanfaatkan program ini dengan mengunjungi Kantor Samsat terdekat.
Seperti yang dikatakan PDPP KB Samsat Malang Kota Sulaiman, memang benar mulai tanggal 14 April hingga 14 Juli 2023. “adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor program ini merupakan salah satu upaya pemerintah Jatim untuk meringankan beban masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” terangnya. (fik)






