Hukum  

KB Samsat Kota Batu Imbau Warga Segera Datangi Kantor Samsat

BANNER IMBAUAN: Program Pemutihan PKB dan BBN Provinsi Jatim.

Program Pemutihan PKB dan BBN Mulai 1 September Hingga 28 Nopember 2020

Kota Batu, Memox.co.id – KB Samsat Kota Batu mengimbau kepada seluruh masyarakat WP (Wajib Pajak) kendaraan bermotor untuk segera mendatangi kantor Samsat. Hal ini dikarenakan mulai tanggal 1 September hingga 28 Nopember 2020 Propinsi Jatim (Jawa Timur) kembali menggulirkan program pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN (Bea Balik Nama), Rabu (02/09/2020).

Dari pantauan Memox.co.id dihari kedua dilaksanakan program pemutihan di KB Samsat Kota Batu tidak terlihat antrian para WP walaupun program pemutihan telah bergulir sejaki tanggal 1 September kemarin.

MELAYANI: Bripka Gema anggota Satlantas Polres Batu saat melayani wajib pajak kendaraan bermotor.

Kepada Memox.co.id Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Kota Batu, Reni, mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan dan bebas BNN bea untuk kepemilikan kedua merupakan kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk membantu masyarakat yang saat ini terdampak Covid-19.

“Program pemutihan Pembebasan PKB atau yang kerap disebut dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, dan sudah digelar rutin sejak beberapa tahun yang lalu,” ujarnya.

Dirinya juga mengimbau agar masyarakat segera mendatangi kantor Samsat Kota Batu untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya maupun proses BBN, jangan setelah hampir habis program pemutihan ini baru mendatangi kantor Samsat.

“Biasa WP jelang berakhirnya program ini baru berduyun-duyun mendatangi kantor Samsat, semoga dengan imbauan ini masyarakat lebih awal mengurus kendaraan bermotornya,” imbaunya.

Selama masa pandemi, Samsat Kota Batu juga telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19, hal ini dikarenakan untuk mengantisipasi jika adanya penambahan jumlah WP selama program pemutihan diterapkan. (fik)