MEMOX.CO.ID – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan kendaraan, dan pencurian yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang berakhir damai, Selasa (02/06/26).
Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu sebelumnya menyeret lima orang tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum.
Setelah melalui proses mediasi dan pemulihan terhadap para korban, seluruh pelapor sepakat mencabut laporan polisi yang telah diajukan.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan perkembangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami merasa perlu menyampaikan perkembangan perkara ini sebagai bagian dari transparansi penanganan yang dilakukan penyidik. Pada prinsipnya para pihak telah menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan yang sebelumnya dibuat dicabut dan proses penyidikan kemudian dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKBP Taat, Selasa (2/6/2026).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, perkara tersebut berawal dari insiden yang terjadi di Pantai Wedi Awu pada Selasa (5/5/2026) lalu. Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga menetapkan lima tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum.
“Dalam perkembangannya, para tersangka melalui kuasa hukumnya membangun dialog dan mediasi dengan para korban untuk mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang terjadi. Selama kurang lebih dua minggu terakhir telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Malang,” ujar Hafiz.
Menurut Hafiz, hasil mediasi menunjukkan para korban telah menerima pemulihan atas kerugian yang dialami sehingga bersedia mencabut laporan polisi.
“Para korban menyatakan kerugian yang mereka alami telah mendapatkan pemulihan. Berdasarkan pencabutan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, kuasa hukum para tersangka bersama perwakilan Presidium Aremania menyatakan kesediaan membantu mengembalikan kondisi korban seperti semula, terutama terkait perbaikan kendaraan yang rusak serta kebutuhan pengobatan korban yang mengalami luka.
Ketua Presidium Aremania Ali Rifki menegaskan kesepakatan yang dicapai seluruh pihak berlangsung tanpa tekanan maupun paksaan.
“Semua pihak mencari solusi terbaik atas peristiwa yang terjadi. Kerugian yang dialami korban, baik kendaraan yang rusak, barang yang hilang maupun kebutuhan pengobatan, telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Proses ini berjalan secara baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” kata Ali. (fik/hms)






