Hukum  

Kasus Pembangunan GOR Gajahmada Bakal Diusut Lagi

Kuasa Hukum GAJ Harapkan Polda dan Kejati Melanjutkan

Batu, Memo X
Kuasa hukum PT Gunadarma Anugerah Jaya (GAJ) mengaku sudah melayangkan surat ke Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam) RI beberapa waktu lalu. Tujuan surat tersebut dikirimkan supaya penegak hukum baik Polda Jatim maupun Kejati Jatim melanjutkan kasus dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) pembangunan Gor Gajahmada Kota Batu.
Menurut Kuasa Hukum PT. GAJ Arif Fathoni, surat sudah dikirimkan beberapa waktu lalu, sekitar bulan Februari 2019. Tetapi belum ada balasan secara resmi dari Kemenko Polhukam hingga saat ini. Tetapi Toni sapaan akrabnya tetap yakin pihak sana bakal melanjutkan masalah ini agar siapa saja yang diduga menerima aliran dana pungli bertanggung jawab.
“Sekitar bulan Februari, tapi saya lupa tanggalnya nanti saya cek ya mas. Semoga segera ada balasan agar bisa menguak masalah ini secara gamblang siapa aktor intelektualnya dan yang ikut menikmati dana itu,” ucap Toni sapaan akrabnya, Selasa (2/4/2019).
Toni optimis pihak Kemenko Polhukam akan membalas suratnya karena sudah ada informasi secara lisan. Sekarang pihaknya masih menunggu balasan resmi dari sana.
“Harapan kami secepatnya, agar pihak penegak hukum mulai bergerak mendalami masalah ini,” papar dia.
Alasan Toni, karena Nugroho Widyanto (NW) alias Yeyen mantan Kabid Ciptakarya Dinas Ciptakarya Kota Batu (sekarang Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu bukanlah aktor intelektual pungli.
“Dia bukan aktor tunggal, dana tidak dinikmati oleh NW sendiri. Masih banyak pelaku lain yang menikmati dana, semoga tidak berhenti sampai disini saja. Kemenko Polhukam juga ikut mengawal,” ucap Toni.
Dalam amar putusan pun juga disebutkan siapa saja penerima aliran dana, mulai pejabat hingga wakil rakyat. Kliennya berharap penyidik polda maupun kejati mengeluarkan surat penyelidikan kembali.
“Belum lagi pembangunan dari kliennya yang ada ditiga titik juga belum dilunasi oleh Pemkot Batu. Seperti Gor Gajahmada, Taman Balaikota, dan Rumah Ijen,” tuturnya.
Sebelumnya, Nugroho Widyanto alias Yeyen ditangkap Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pembangunan GOR Gajahmada. Yeyen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kabid Cipta Karya ditengarai menerima fee proyek dengan jumlah besar yang sudah didistribusikan kepada beberapa pejabat dan anggota dewan. Saat ini, Yeyen sudah diputus hukuman 12 bulan oleh Pengadilan pada 7 Desember 2018 kemarin.
Dalam selebaran yang ditanda tangani oleh Yeyen, sempat mencatut beberapa nama seperti Kejari Batu, Dewan, Sekpri wali kota, KONI, Sekertaris PU, Unit Lelang Pengadaan (ULP), biaya operasional, persiapan rapat, pembukaan GOR, acara peresmian dan biaya hiburan untuk Kadis kala itu. Total dari catatan Yeyen mencapai Rp 805 juta.(lih/jun)