Situbondo, Memox.co.id – Setelah menjalani proses cukup panjang dan kelengkapan barang bukti terpenuhi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) pada Dinas Lingkungan Hidup Situbondo.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo akhirnya menetapkan inisial (US) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen UKL-UPL sebesar Rp 894 juta.
Kejari Situbondo juga menetapkan tiga tersangka lain di unsur DLH Situbondo dalam kasus korupsi rekayasa dokumen UKL UPL tersebut. Yakni berinisial (AS) Kabid Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH), (TW) Kasi Persampahan pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo dan SWD.
Bahkan, Kejari Situbondo juga menetapkan dua konsultan pelaksana sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi rekayasa dokumen UKL UPL pada DLH Kabupaten Situbondo, yakni berinisial (JK) dan (YD) sehingga jumlah total tersangka dalam kasus tersebut sementara ini ada enam orang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Reza Aditya Wardhana, SH.,MH kepada awak media mengatakan, setelah melakukan pendalaman, pihaknya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pembuatan dokumen UKL UPL, empat tersangka dari unsur DLH dan dua tersangka dari unsur penyedia atau kontraktor, sehingga jumlah total tersangka sebanyak enam orang.
“ Usai ditetapkan tersangka, enam orang tersangka langsung dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo, sebagai tahanan titipan kejaksaaan untuk 20 hari ke depan, ”ujar Reza Aditya Wardhana, Rabu (20/7/2022) malam
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan dilakukan penahanan terhadap enam tersangka, pertama takut menghilangkan barang bukti, kedua dikhawatirkan melarikan diri.
“ Sehingga atas pertimbangan tersebut dan hasil pendalaman, kami langsung melakukan penahan terhadap enam orang tersangka korupsi UKL UPL, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta, ”bebernya.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Reza menambahkan, usai dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo, pihaknya akan melimpahkan berkas enam di orang tersangka ke pengadilan Tipikor Surabaya agar segera disidangkan.
“ Selain itu, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, mengingat kami masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi rekayasa UKL UPL, ”pungkasnya. (her)