Malang, Memox.co.id – Kini bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gagal ujian praktik SIM dapat mengulang satu kali lagi pada hari yang sama. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri tertanggal 31 Oktober 2022, Rabu (02/11/2022).
Seperti yang dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan SIM ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus ujian praktek SIM.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” ujar mantan Kapolresta Solo ini.
Kapolri Jenderal Pol Sigit juga meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.
Perlu diketahui arahan terbaru ini berawal ketika Kapolri Jenderal Pol Sigit mendengar ada warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM, ketika ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sigit pun meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah jadi boleh langsung mengulang pada hari yang sama.
Dari pantauan Memox.co.id untuk wilayah Malang Raya arahan tersebut sudah diterapkan Satpas SIM Polresta Malang Kota, Satpas SIM Singosari Polres Malang dan Satpas SIM Polres Batu.
Ada juga tempat “Coaching Clinic”,dimana masyarakat pemohon SIM bisa belajar sebelum menjalani ujian praktik kembali setiap hari usai jam pelayanan.
Atas kebijakan ini tentunya akan menimbulkan penumpukan bagi pemohon SIM terutama yang akan mengikuti ujian kembali praktik SIM oleh karena itu pintar pintarnya petugas Satpas SIM untuk mengatur jadwal, jangan sampai menimbulkan polemik di lapangan. (fik)