Hukum  

Kapolresta Malang Kota: Tidak Relevan, Bila SIM Diberlakukan Seumur Hidup

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Buher saat memberikan keterangan pers

MEMOX.CO.ID – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) memimpin apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2023 yang diikuti personel gabungan TNI Polri, Dishub, dan Satpol PP Kota Malang bertempat di lapangan upacara Mapolresta Malang Kota, Senin (10/07/2023).

Usai kegiatan tersebut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Buher menyinggung sehubungan adanya pernyataan yang menginginkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlalu seumur hidup.

Perwira penerima PIN Emas Kapolri tahun 2021 menyampaikan, bila kita evaluasi mengapa perlunya bagi pemohon SIM wajib mengikuti tes kesehatan ujian teori dan praktek.

CEK: Kombes Pol Buher bersama Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo saat mengecek mobil INCAR

Baca Juga: Kapolresta Malang Kota: Tingginya Angka Laka Bermuara dari Tingginya Pelanggar Berlalu lintas

Karena SIM itu bukan persyaratan administrasi saja. Tapi lebih ke legitimasi dari kompetensi. Artinya yang namanya kompetensi ada masa validitas untuk mereview kondisi terakhir seseorang yang telah memiliki SIM.

Oleh karena itu masa perpanjangan SIM 5 tahun akan menjadi bagian pengecekan kondisi phisik dan kesehatan si pemohon SIM. Sangat tidak relevan kalau SIM diberlakukan seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)

“Selain itu juga sebagai sarana penyampaian Informasi kepada pemohon SIM yang berhubungan dengan program program yang ada dilingkungan kepolisian. Khususnya yang berhubungan dengan layanan dan undang-undang berlalu lintas,” ungkapnya. (fik)