Indeks
Hukum  

Kapolresta Malang Kota: Petugas Pelayanan Wajib Berikan Imbauan Protokol Kesehatan Covid-19

Kota Malang,Memox.co.id– Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.sos .S.I.K.MH kunjungi kantor Satpas pelayanan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang saat ini sedang proses penyelesaian renovasi,Sabtu (18/04/2020).

Gedung satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polresta Malang Kota direnovasi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya pemohon SIM.

KUNJUNGI: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus didampingi Kasat Lantas Kompol Priyanto saat mengunjungi Satpas SIM

Didampingi Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto kunjungan orang nomor satu di jajaran Kepolisian Polresta Malang Kota merasa kagum saat melihat setiap sudut ruang pelayanan SIM yang lebih futuristik dan menarik melalui perpaduan warna biru.

Pada kunjungannya Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus berpesan kepada seluruh petugas pelayanan SIM wajib memberikan imbauan protokol kesehatan Covid-19 kepada seluruh pemohon SIM.

Seperti yang telah diimbaukan pemerintah mulai dari sosial distancing, physical distancing, untuk tidak mudik serta berdiam diri dirumah kalau tidak ada kepentingan yang mendesak termasuk berkumpul.

PROTOKOL KESEHATAN: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus saat menjalankan protokol kesehatan dengan menyemprotkan tangan dengan cairan hand sanitizer

Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker dilarang untuk masuk kearea pelayan SIM, termasuk bseluruh pemohon SIM dan petugas wajid masuk ke bilik sterilisasi, pemeriksaan suhu tubuh serta tersedianya hand sanitizer dan tempat mencuci tangan,”tegasnya

Dirinya  menambahkan, dengan adanya pembaharuan dan perbaikan gedung pelayanan SIM ini, harus seimbang dengan kualitas kinerja yang lebih baik lagi ditengah pandemi Covid-19  berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya.(fik)

Exit mobile version