Kota Malang, Memox.co.id – Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K. M.Si dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan hasil rapid test antigen palsu, Senin (09/08/2021).
Bila benar pelaksanaan PPKM Level 4 telah usai tanggal 9 Agustus 2021 dan tidak diperpanjang, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi menyampaikan, bersama Forpimda Malang Raya khususnya wilayah Malang Kota pastinya akan mengatur sistem regulasi baru dalam artian new normal.
“Tidak kalah pentingnya dibutuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk selalu memakai masker. Ada satu syarat bila perekonomian dapat berjalan seperti biasanya, mari kita semua-sama sama saling mendukung apa yang dianjurkan pemerintah,” ajaknya.
Ditegaskan olehnya, bila nantinya roda aktivitas masyarakat kembali normal maka akan ada kewajiban membawa surat keterangan vaksin tahap pertama atau kedua setiap melaksanakan aktivitas.
“Kami sekali lagi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan surat keterangan swab antigen, PCR maupun vaksinasi palsu. Kami akan telusuri sampai ke akar akarnya. Jika terpaksa harus berpergian ikutilah aturan yang berlaku seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Tindakan tegas yang akan diambil Kapolresta Malang Kota AKBP Budi sangatlah tepat bila terbukti menggunakan surat keterangan swab antigen, PCR maupun vaksinasi palsu. Hal tersebut berpedoman pada Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular diperkuat dengan KUHP ada Pasal 264 pemalsuan data otentik. (fik)






