Patroli Blue Light Polresta Malang Kota dengan Sasaran Pembalap Liar
Kota Malang, Memox.co.id – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr. Leonardus Simarmata, S.sos, S.I.K.MH pimpin Patroli Blue Light dengan sasaran pembalap liar, kendaraan R2 (Roda Dua) dan R4 (Roda Empat), Minggu dini hari, (21/02/2021).
Peran Polri khususnya kepolisian Polresta Malang Kota ialah menindak tegas pelaku balapan liar yang keberadaannya sangat menggangu ketertiban umum tidak hanya kali pertama dilaksanakan.
“Perlu peran serta masyarakat bahkan keluarga pelaku balapan liar untuk bisa bersama-sama saling mendukung kalau aksi balapan yang tidak pada tempatnya ini sangat membahayakan, tidak hanya kepada palaku balapan liar itu sendiri tapi masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujar Kombes Pol Dr. Leo Simarmata Kapolresta Malang Kota.
Dirinya juga menegaskan, walaupun dalam penindakan terhadap pelaku balapan liar ini masuk kategori pelanggaran ringan, tapi kalau ada yang mengarah kepada tindak pidana curat, curanmor, maupun narkoba akan diberikan tindakan tegas.
Dikatakan juga oleh Polresta Malang Kota, bahwa kepolisian terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Khususnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, upaya ini tidak akan efektif jika masyarakat tidak ikut andil dalam membantu kinerja kepolisian.
“Kegiatan ini menindaklanjuti arahan dari bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta kepada jajarannya di tingkat Polresta dan Polres agar menertibkan lokasi-lokasi yang menjadi arena balap motor liar. Yang telah kami laksanakan yakni di Jl.J.A.Suprapto, Jl.Ijen Besar, dan Jl. Soekarno Hatta,” terangnya.
Dalam Patroli Blue Light ini sebanyak 17 unit kendaraan R2 dan R4 yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan termasuk knalpot brong telah diambil tindakan. Pelaksanaan Patroli Blue Light dilaksanakan Satlantas Polresta Malang Kota dengan sasaran antisipasi gangguan Kamtibmas dan Kamselticarlantas. (fik)
Baca Juga : Kapolres Malang Tinjau Posko PPKM Berskala Mikro di Dusun Wunutsari