Banyuwangi, Memox.co.id – Polresta Banyuwangi tegak lurus dalam menegakkan supremasi hukum. Siapapun yang melanggar akan diproses secara hukum, tak terkecuali anggota kepolisian jika terbukti bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum akan diproses secara hukum.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, pihaknya akan tegak lurus dalam menjalankan tugas, jika ada anggota Polresta Banyuwangi melakukan perbuatan melawan hukum akan diproses secara hukum.
Menurutnya, sesuai telegram Mabes Polri nomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 menginstruksikan jika ada anggota yang terlibat Narkoba dipecat dan dipidana. Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu di tandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
“Terkait anggota Polsek Glagah yang diduga pesta Sabu, jelas saya akan tegak lurus, jika terbukti ya harus menerima sanksi,” tegasnya.
Kombes Arman mengatakan, pemeriksaan RS, oknum anggota Polsek berpangkat Bripka tersebut pemeriksaannya sudah selesai dan nunggu setelah Rehab, setelah itu disidangkan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Terkait anggota Polsek Glagah yang terlibat Kasus Narkoba tersebut kami sudah memeriksa dan kita nunggu selesai Rehab langsung kita Lakukan sidang KKEP dan sikap Polresta Banyuwangi sendiri tegak lurus,” ungkapnya. (ras/mzm)






