Hukum  

Kapolres Malang : Tunjukkan Prestasi Penghargaan Akan Datang Sendiri

Kapolres Malang Berangkatkan Umroh Bhabinkamtibmas Teladan

Malang, Memox.co.id– Diawal bulan tahun 2020 tepatnya Senin (13/01/20) Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi memberikan hadiah berupa berangkat umroh kepada dua anggota  Bhabinkamtibmas teladan.

Dua anggota Bhabinkamtibmas teladan serta  berprestasi tersebut adalah  Aiptu Suwardi Bhabinkamtibmas Desa Kromengan Kecamatan. Kromengan dan Bripka Masimin Bhabinkamtibmas Desa Sempol Kecamatan  Pagak Kabupaten Malang.


Penghargaan atau reward yang diberikan kepada Aiptu Suwardi dan Bripka Masimin dianggap telah mampu mengimplementasikan kebijakan Kapolres Malang dengan program 77 Unggul Kapolres Malang dalam bidang pelayanan kepada masyarakat.

Usai memberikan piagam penghargaan tersebut kepada Memox.co.id Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi mengatakan, saya berharap penghargaan berupa berangkat umroh ini bisa dijadikan motivasi bagi anggota lainnya.

Laksanakanlah  tugas sesuai dengan tanggung jawab sebagai anggota Polri , tunjukkan prestasimu penghargaan itu akan datang sendiri, ” tegasnya.

FOTO BERSAMA : Kapolres Malang AKBP Yade bersama dua anggota Bhabinkamtibmas teladan didampingi Kasat Binmas Polres Malang AKP Nunung Anggraini

Penghargaan atau reward yang diberikan kepada 2 anggota Bhabinkamtibmas salah satu wujud nyata penghormatan seorang pimpinan kepada yang dipimpinnya.

Adapun prestasi yang diraih  Aiptu Suwardi sebagai Bhabinkamtibmas teladan dirinya dinilai paling  aktif dalam kegiatan dan pelaporan program Promoter dan 77 Unggul Kapolres Malang. Serta  menjadi panutan di tengah tengah  masyarakat karena memiliki inovasi peduli anak yatim.

Sedangkan Bripka Masimin juga aktif dalam kegiatan dan pelaporan dalam mendukung program Promoter dan program  77 Unggul Kapolres Malang, aktif dalam setiap kegiatan di tengah tengah  masyarakat serta memiliki inovasi komunitas insan peduli.

Selain pemberian reward  Kapolres Malang juga memberikan penjatuhan saksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat )atau  punishment kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat.

Seperti yang dialami Aipda Eko Usman, anggota Polsek Pakisaji. Eko yang diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan Polri.(fik)