Tindak lanjut Perintah Kapolda Jatim
Malang,Memox.co.id- Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K MH tinjau lokasi yang akan dijadikan KBC (Kawasan Bebas Corona) dan JBC ( Jalur Bebas Corona) bertempat di wilayah Kecamatan Dau dan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis(26/03/2020).
Kedatangan orang nomor satu di jajaran kepolisian wilayah Kabupaten Malang ini dampingi Kasat lantas AKP Diyana Suci Listayawati, S.I.K dan beberapa perwira lainnya.
Peninjauan kelokasi KBC dan JBC dalam rangka menindak lanjuti perintah Kapolda Jatim Irjen pol Luky Hermawan. Perlu diketahui wilayah Malang Raya merupakan daerah dengan jumlah ODP(Orang Dalam Pemantauan) tertinggi ketiga untuk wilayah Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Malang AKBP Hendri menyampaikan terkait rencana penggunaan kawasan Villa Puncak Tidar RT 34 RW. 04 Desa Karangwidoro Kecamatan Dau Kabupaten Malang sebagai KBC dimana dalam kawasan tersebut benar benar steril dan bebas dari pendatang.
Dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh Polres Malang terkait penyediaan alat seperti bilik disinfektan, hand sanitizer dan masker termasuk banner himbauan.
Selanjutnya Kapolres Malang bersama rombongan melaksanakan peninjauan JBC di Jalibar( Jalur Lintas Barat) di Desa Ngadilangkung Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
Apa yang dilaksanakan Polres Malang ini merupakan wujud kepedulian kita kepada warga masyarakat Malang agar bisa menekan penyebaran Covid-19 sekaligus juga mendukung kebijakan pimpinan dan pemerintah pusat,’ Kasubag Humas Polres Malang Ipda Nining Hasumawati.(fik)
