Indeks
Hukum  

Kapolres Malang Tegaskan Penanganan Kasus Pembunuhan di Pakis Sesuai Prosedur

Kapolres Malang AKBP Kholis saat memberikan keterangan pers.

MEMOX.CO.ID – Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, menanggapi isu yang berkembang saat ini tentang perkara kasus pencurian disertai pembunuhan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Jumat 22 Maret 2024 lalu.

Pasalnya, kuasa hukum dari terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) yang bernama Henru Purnomo, SH, MH pada Senin (15/7/2024) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, mengatakan kedua adik kakak itu tidaklah bersalah. Kemudian ia juga menyebut ada kejanggalan dalam perkara tersebut.

Putu Kholis Aryana menyampaikan, dirinya dalam menangani kasus ini terlebih sudah membentuk tim khusus. Artinya sudah menangani dengan serius perkara itu.

“Lalu juga dalam pemenuhan alat bukti sudah melibatkan ahli. Kita bisa mendapatkan hasil DNA yang cocok dan didapat dipergunakan sebagai salah satu bukti untuk bisa menentukan tersangka,” katanya Selasa (16/7/2024).

Sehingga atas kehati-hatian itu lah, kemudian dari keterangan saksi-saksi yang memang bisa mendukung penyidikan, kemudian diperkuat dengan rekontruksi, itu membuat cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

Namun, kami memahami lanjut Kholis, perkembangan dinamika, keluarga yang punya upaya untuk melakukan pembelaan kepada keluarganya. Dan saat ini, perkara itu sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

“Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi keluarga. Monggo. Kapanpun datang ke Polres Malang untuk bertemu tim penyidik,” katanya.

“Di situ nanti akan diberikan keterangan dan kesempatan seluas-luasnya kepada keluarga untuk bisa menjawab hal-hal yang menjadi pertanyaan. Jadi kami sangat terbuka. Kami sangat terbuka kepada pihak keluarga maupun teman-teman yang menjadi pendamping keluarga yang mengangkat isu ini. kapan pun kami siap,” lanjutnya.

Karena, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang ia tangani, ini bisa kami pertanggung jawabkan. Dan dirinya juga sudah berkomunikasi dengan jaksa terkait kasus tersebut.

“Dan tidak ada kendala dalam proses-proses penuntutan yang saat ini sedang berperoses di pengadilan,” pungkasnya.

“Setelah itu berpindah-pindah tempat, kadang di area Pakis, kadang di Kota Malang,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah.

Sementara itu, kuasa hukum M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) terdakwa dalam perkara ini membantahnya. Ia menyebut keuda adik kakak itu tidak bersalah.

“Kami akan ajukan eksepsi. Kami tidak ingin terjadi kasu Pegi di Malang. Karena ada beberap kejanggalan terjadi di dalam perkara ini,” katanya.

Namun, ia belum bisa menjabarkan secara rinci kejanggalan tersebut. Kejanggalan itu ia sampaikan pada saat eksepsi yang dijadwalkan pada Senin (29/7/24) depan.

“Saya ingin penuntut umum mempelajari perkara ini, demikian juga saya berharap majelis hakim nantinya memberikan satu putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (nif)

Exit mobile version