Kota Malang, Memox.co.id – Kapolres Malang Raya sepakat kalau penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) hanya satu putaran dengan syarat masyarakat tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, Rabu (27/05/2020).
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto. Ia berharap pelaksanaan PSBB di Kota Malang tidak diperpanjang.
“Pemkot Malang berharap PSBB hanya satu putaran atau hanya 14 hari. Tetapi keputusan tetap di Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto,” ujarnya.

Hasil komunikasi kepala daerah Malang Raya yang didalamnya ada tiga Kapolres Malang Raya meliputi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos,S.I.K,MH, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K MH dan Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama S.I.K semuanya berharap satu putaran saja.
Dalam pertemuan ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, kalau telah melaksanakan Rakor secara global salah satu intinya adalah Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dibenarkan meninggalkan desa begitu juga Kades.
Dengan kekuatan trisula inilah merupakan satu kesatuan yg harus tetap kita jaga. Malang Raya bisa menjalankan PSBB dengan baik dan sesuai hitungan akan berakhir tanggal 30 Mei 2020.
“Setelah kegiatan ini akan dilaksanakan rapat terkait optimalisasi PSBB dan selanjutnya akan dibahas terkait transisi new normal life,” jelasnya. (fik)






