Indeks
Hukum  

Kapolres Malang Pantau Sidang di Tempat Operasi Yustisi Covid-19

BAGIKAN: Kapolres Malang AKBP Hendri saat memberikan masker kepada masyarakat yang sedang menjalani sidang ditempat.

Penegakan Disiplin Inpres No 6 Tahun 2020 Kabupaten Malang

Malang, Memox.co.id – Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH bersama Forpimda Kabupaten Malang tinjau langsung operasi yustisi Inpres No 6 Tahun 2020 dalam bentuk pelaksanaan penerapan sidang di tempat. Operasi penegakan hukum protokol Covid-19 bertempat di kawasan Pasar Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (14/09/2020).

Pelaksanaan Operasi sidang di tempat ini tidak lanjut dari Inpres No 6 Tahun 2020, terimplementasikan ke Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak memakai masker.

Dikatakan Kapolres Malang AKBP Hendri, bahwa seperti yang dikatakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, saat ini masyarakat Jawa Timur wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker. Ketentuan itu, kini sudah diatur di Peraturan Gubernur No 53 Tahun 2020.

“Menggunakan masker sudah ada aturannya sesuai revisi Perda No 1 Tahun 2019, ada Perda 2 Tahun 2020 ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan,” katanya.

PANTAU: Kapolres Malang AKBP Hendri bersama Forpimda Kabupaten Malang saat tinjau langsung pelaksanaan sidang ditempat Operasi Yudisi Penegakan Disiplin Inpres No 6 Tahun 2020.

Lanjutnya, sidang di tempat ini masih bersifat teguran yang merupakan Perda tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dan keamanan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan bencana non alam yang harus melakukan proses pendisiplinan perlindungan terhadap diri dan perlindungan terhadap orang lain.

“Setelah revisi Perda tersebut oleh Gubernur Jatim menjadi aturan, kemudian dibuat Pergub No 53 tahun 2020. Pergub ini memiliki payung hukum yakni Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020,” terangnya.

Perlu diketahui dalam giat ini masih bersifat sosialisasi kalau ada sanksi administrasi dengan jumlah tertentu yang akan dikenakan kepada siapa yang melanggar baik perseorangan/koorporasi, maka nanti dananya akan masuk ke kas umum daerah kabupaten/kota bersangkutan. (fik)

Exit mobile version