Sedangkan penyebab lain adalah menurunnya kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas, hal ini disebabkan kurangnya kehadiran anggota Polantas di tengah masyarakat sebagai akibat adanya perubahan sistem penindakan dari manual ke sistem elektronik, sehingga sebagian besar masyarakat tidak takut lagi karena berkurangnya intensitas Polantas di tengah masyarakat.
Operasi Zebra Semeru 2023 ini digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Adapun tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (gakkum), tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) maupun teguran.
Ketujuh pelanggaran itu diantaranya pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
Termasuk kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan. (*)






