Hukum  

Kapolres Malang Ikut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Malang

MUSNAHKAN: Kapolres Malang AKBP Kholis saat ikut memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara diblender

Malang, Memox.co.id – Kepala Kepolisian Resor Malang AKBP Putu Kholis Aryana bersama Forkopimda Kabupaten Malang ikut memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana di Kejari Kabupaten Malang, Senin (12/12/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil perkara pidana umum periode bulan Juli hingga November 2022. Diantaranya sejumlah 1.417 gram narkotika jenis sabu, 11.067,9 gram daun ganja kering, 23 poket ganja, 52.713 butir pil koplo, dan 4.682 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

Selain itu terdapat barang bukti lain yang juga dimusnahkan dalam kegiatan tersebut yakni senjata tajam, pipet kaca, telepon genggam, timbangan elektrik, pakaian hingga peralatan konsumsi sabu.

Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan telah sesuai prosedur dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemusnahan barang bukti terdiri dari 216 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak bulan Juli hingga November 2022,” ucapnya

Sementara itu Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum di Kabupaten Malang. Hal ini merupakan komitmen bersama agar tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat menyalahgunakan barang bukti sitaan tersebut.

“Barang bukti semuanya dibakar, ada yang diblender juga. Semua dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan,” ucap AKBP Putu.

Kapolres juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Malang.

“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” terang AKBP Kholis. (fik/hms)