Hukum  

Kapolres Malang Hadiri Rakor Persiapan PSBB Bersama Forpimda Malang Raya

Malang, Memox.co.id – Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K MH ikut dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Malang Raya, bertempat di Hotel Tugu Kota Malang, Sabtu (16/05/2020).

Dalam rapat tersebut membahas tentang penerapan sanksi PSBB Malang Raya yang tertuang dalam peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

RAKOR: Kapolres Malang AKBP Hendri dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PSBB Malang Raya, bertempat di Hotel Tugu Kota Malang.

Kalau sanksi PSBB di Kota Surabaya hanya berupa teguran, penghentian pelanggaran, hingga maksimal pencabutan izin. Termasuk melaksanakan rapid test pada pedagang di pasar dan permukiman terutama perkampungan yang ada warga positif Covid-19.

Sedangkan untuk sanksi PSBB di Kota Malang selain teguran dan pencabutan izin, juga akan dilakukan pembubaran massa, dilakukan rapid test, penyitaan KTP, hingga dibawa ke rumah karantina.

Usai mengikuti rakor Kapolres Malang AKBP Hendri mengatakan, penerapan saksi yang diberlakukan untuk wilayah Malang Raya bisa dijadikan sebagai efek jera agar masyarakat disiplin berdiam diri di rumah selama pandemi Covid-19.

”Semoga adanya saksi ini berdampak pada naiknya kesadaran masyarakat akan pentingnya berdiam diri di rumah yang mana tujuan ini untuk memutus mata rantai Covid-19. Jangan sampai jumlah kasusnya terus bertambah,” terangnya. (fik)