Indeks
Hukum  

Kantor Pelayanan Uji Simulator Peningkatan SIM Rayon 2 Malang, Perketat Protokol Covid-19

CUCI TANGAN: Petugas pelayanan uji simulator peningkatan SIM Rayon 2 Malang saat mengarahkan masyarakat untuk mencuci tangan ketempat yang telah disediakan.

Malang, Memox.co.id – Dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 Kantor Unit Uji Simulator Peningkatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Rayon 2 Malang Ditlantas Polda Jatim perketat Protokol Covid-19 kepada masyarakat pemohon SIM, Rabu(26/08/2020).

Sejak pemerintah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 kepada seluruh lapisan masyarakat Kantor Unit Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rayon 2 Malang dengan sigap memfasilitasi tempat mencuci tangan sebelum masuk ke area uji simulator.

Tidak hanya itu, kepada seluruh masyarakat pemohon SIM juga wajib memakai masker serta menjaga jarak fisik antar sesama pemohon SIM guna menghindari kontak langsung.

Dari pantauan Memox.co.id satu persatu masyarakat yang ingin mengikuti uji simulator peningkatan SIM oleh petugas pelayanan yang ada di Kantor Unit Uji Simulator Peningkatan SIM Rayon 2 Malang diarahkan untuk mencuci tangan sebelum masuk ke ruang uji simulator.

Tempat duduk antar pemohon SIM juga dibatasi dengan jarak 1 meter. Langkah ini menindaklanjuti apa yang menjadi imbauan pemerintah pusat agar Protokol Covid-19 bener bener dilaksanakan seperti yang dilaksanakan petugas di Kantor Unit Penerbitan SKUKP Rayon 2 Malang yang terletak Jl Panglima Sudirman No. 181 A Singosari Kabupaten Malang.

Perlu diketahui Uji Simulator Peningkatan SIM Rayon 2 Malang Ditlantas Polda Jatim ini dipergunakan untuk persyaratan permohonan penerbitan SIM AU, BI, BIU, BII dan BIIU yang mencakup wilayah Malang Kota, Kabupaten Malang, Kota Batu, Probolinggo Kota, Probolinggo Kabupaten, Pasuruan Kota dan Pasuruan Kabupaten. (fik)

Exit mobile version