Kamis Besok, KPU Kabupaten Malang Tetapkan Bupati Malang Terpilih

FT. Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. (MemoX/nif).
FT. Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang akan menggelar rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih pada Pilkada 2024 lalu. Penetapan itu akan digelar besok, Kamis (6/2/2025) malam.

Penetapan yang digelar pada hari Kamis besok itu berlangsung di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, pukul 19.00 WIB.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Mahaendra Pramudya Mahardika mengatakan, penetapan dilakukan setelah pencabutan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada.

“Sementara untuk pelantikannya masih menunggu jadwal dari Provinsi Jawa Timur. Karena pelantikan bupati dilakukan secara serentak oleh Gubernur Jawa Timur,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam penetapan ini, Dika sapaan akrabnya Marhaendra Pramudya Mahardika mengaku, akan mengundang kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang.

Kedua pasangan calon itu yakni M Sanusi-Lathifah Shohib (SaLaf) nomor urut satu, dan Gunawan Wibisono-dokter Umar Usman (GUS) nomor urut dua pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Malang.

Namun, pada Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024 lalu, dimenangkan oleh pasangan SaLaf dengan perolehan suara sebesar 782.356 suara atau 66 persen. Sedangkan pasangan GUS hanya 399.144 suara atau 34 persen.

Setelah penetapan pasangan calon terpilih, Dika mengaku proses selanjutnya yakni, KPU Kabupaten Malang menyampaikan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada DPRD Kabupaten Malang.

Surat penyampaian SK itu dilakukan paling lambat tanggal 7 Februari 2025 atau pas keesokan hari penetapan Paslon terpilih.

“Kalau pelantikan menunggu Gubernur Jatim, sudah bukan kewenangan kami,” pungkasnya. (nif).