Indeks

Kalapas Banyuwangi Sosialisasi Permenkumham No 24 Tahun 2021 Kepada WBP

Kalapas Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto saat melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (1/7/2021) siang.

Banyuwangi, Memox.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilas, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Ciri Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Wahyu Indarto mengatakan, pemberlakuan program asimilasi rumah bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas maupun di Rumah Tahanan (Rutan) kembali diperpanjang, dikarenakan untuk pencegahan merebaknya Pandemi Covid-19.

“Perpanjangan ini yang kedua kalinya yang ssebelumnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dengan akhir program pada tanggal 30 Juni 2021. Pada Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program Asimilasi Rumah dapat diusulkan bagi narapidana yang 2/3 masa penahanannya sebelum 31 Desember 2021,” kata Wahyu Indarto saat melakukan sosialisasi Permenkumham, Kamis (1/7/2021) siang.

Menurutnya, program asimilasi ini seharusnya tetap dilakukan dilingkungan Lapas maupun Rutan. Namun sebagai upaya menekan persebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan, maka Menteri Hukum dan HAM memberlakukan program Asimilasi Rumah bagi narapidana yang memenuhi syarat.

“Narapidana yang menjalani Asimilasi Rumah belum sepenuhnya bebas, mereka tetap dalam pemantauan dari Balai Pemasyaratakan dan wajib melakukan lapor secara rutin sampai dinyatakan bebas secara murni, dan apabila mereka melakukan pidana kembali pada saat program asimilasinya masih berjalan, maka sanksi berat sudah menanti mereka,” paparnya.

“Meskipun kalian telah dinyatakan memenuhi syarat, namun apabila kalian melakukan pelanggaran tata tertib, tidak akan saya berikan ijin kalian untuk mendapatkan program Asimilasi Rumah. Perlu saya sampaikan juga bahwasanya pengurusan program Asimilasi Rumah ini tidak dikenakan biaya, jika ada pengurusan yang berbayar, laporkan kepada saya,” kata Wahyu

Wahyu mengingatkan kepada WBP untuk berhenti memakai narkoba dan tidak ada lagi yang bermain-main dengan Narkoba. “Disini tempat kalian untuk bertobat, saya tidak ada kompromi jika kalian masih menggunakan narkoba didalam Lapas, hak-hak kalian akan saya cabut apabila kalian terbukti masih memakai narkoba,” himbau Wahyu Indarto.

Ditempat yang sama, Kasi Binadik Sunaryo mengarahkan Warga Binaan untuk disiplin memakai masker, karena angka persebaran virus Covid-19 di Banyuwangi masih tinggi. Dia menjelaskan yang berhak menerima program ini masih sama seperti periode sebelumnya, yakni perkara pidana yang selain tersebut dalam PP 99 Tahun 2012.

“Yang bisa diusulkan untuk program Asimilasi Rumah adalah narapidana yang 2/3 nya jatuh sebelum 31 Desember 2021, berkelakukan baik, tidak termasuk dalam PP 99 Tahun 2012, dan tidak tercatat dalam Register F. Nanti akan kami buat daftar siapa-siapa saja yang telah memenuhi syarat, agar memudahkan kalian dalam pengurusan program ini,” terang Sunaryo. (ras/mzm)

Exit mobile version