Indeks
Hukum  

Kades Talok Nilai Bawaslu Tak Netral Tangani Pelanggaran, Bawaslu Dilaporkan Ke DKPP

FT. Agus Hariyanto Kepala Desa (Kades) Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. (MemoX/nif).
FT. Agus Hariyanto Kepala Desa (Kades) Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.C.ID – Agus Hariyanto Kepala Desa (Kades) Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Laporan itu dikirim buntut adanya pernyataan Bawaslu, yang menyatakan dirinya terbukti tidak netral selama masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Agus Hariyanto mengatakan, laporan itu sudah dikirim dalam bentuk elektronik dan dikawal oleh temannya yang ada di Jakarta. Sebab, dirinya tidak merasa mendukung Paslon Gunawan-Umar Usman (GUS), dan tidak mengacungkan dua jari sebagai tanda mendukung Paslon Nol Dua.

“Bahkan ada lebih banyak kepala desa lebih condong dan lebih bisa dibuktikan kecondongannya mendukung Nol Satu. Ini tidak diproses. Bahkan yang sudah dilaporkan ini tidak diteruskan. Disinilah saya nilai Bawaslu sudah tidak netral lagi. Sudah tidak profesional lagi,” katanya, Senin (11/11/2024).

Sedangkan saya, lanjut Agus Hariyanto, dinyatakan terpenuhi unsur melakukan pelanggaran netralitas sebagai mana diatur pada Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian direkomendasikan kepada Bupati Malang dengan ditembuskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam kesempatan yang sama ia menambahkan, sebenarnya video yang beredar tentang ketidak netralannya itu adalah acara warga yang dihelat dengan Bantengan, bukan acara konsolidasi pemenangan Paslon GUS.

Di situ dirinya hadir dan menyawer. Namun tanpa disadari, dibelakang dirinya, ada salahsatu warga mengacungkan dua jari yang identik Paslon Nol Dua. “Disana juga tidak ada Paslon GUS,” katanya.

Kendati dengan demikian, ia dilaporkan ke Bawaslu, hingga Bawaslu merekomendasikan dirinya kepada Bupati Malang, dengan ditembuskan Menteri Dalam Negeri.

“Maka saya bangkit sebagai masyarakat yang ingin menegakkan agar Bawaslu benar-benar netral. Agar tahu Bawaslu ini bukan malaikat yang tidak pernah salah,” katanya.

Jika nanti surat keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menyatakan dirinya bersalah, maka yang pasti, ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Keputusan secara resmi saya belum menerima. Saya menunggu keputusan resmi dilayangkan. Nanti pasti saya banding,” jelasnya.

Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah mengatakan, dirinya mengaku sudah menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan melalui proses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Jikalau nanti ada pemanggilan oleh DKPP, maka dirinya siap dan patuh sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Soal penanganan sudah kita lakukan seprofesional mungkin sesuai prosedur. Itu kan melalui proses Gakkumdu,” pungkasnya. (nif).

Exit mobile version