Pamekasan, Memox.co.id – Seorang kepala desa (Kades) berinisial BH (37) Tahun, asal Kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan, Madura, ditetapkan tersangka karena kedapatan menggunakan narkoba jenis ekstasi, Senin, (22/08/2022).
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Jum’at 29 Agustus 2022 sekitar jam 23:00 WIB disaat BH sedang menggunakan barang haram di kos-kosan Moga Jaya, kelurahan Kolpajung Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengatakan, bahwasanya B yang merupakan salah seorang kepala desa kecamatan Palengaan ditetapkan sebagai tersangka, dikarnakan penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini Polres Pamekasan sudah menetapkan status tersangka terhadap berinisial BH warga Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi,” kata
Saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 butir pil inex yang berwarna ungu pekat dengan berat kotor 0,66 gram dan satu bungkus rokok dari tangan pelaku.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
BH di jerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Udi/Srd)
