Hukum  

Kabur Dua Tahun, Akhirnya Mantan Bendahara Desa di Blitar Ditahan

Yesi Ertawati saat dikonfirmasi para kuli tinta. (Memo X/fjr)

Blitar, Memo X – Yesi Ertawati, mantan bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota. Wanita berusia 41 tahun tersebut, diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 489.600.150.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, DD yang diselewengkan adalah pencairan tahun 2018. “Pada bulan Juli tahun 2018 Desa Tuliskriyo menerima pagu anggaran DD tahap II dengan total anggaran Rp. 797.107.400. Namun oleh tersangka yang direalisasikan sesuai APBDes hanya beberapa kegiatan saja dengan anggaran sekitar Rp. 307.507.250,” kata AKBP Argowiyono, Senin (21/03/2022).

Argowiyono menambahkan, yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai bendahara Desa Tuliskriyo. Pelaku sempat kabur selama dua tahun, yaitu pada 2019 sampai tahun 2021. Pelaku berhasil ditemukan di Malang setelah petugas kepolisian menggunakan pendataan melalui biometrik retina mata dengan alat bernama Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS). “Informasi sebelumnya yang bersangkutan tidak menggunakan cadar. Namun waktu kita temukan di Malang, pelaku memakai cadar sehingga kita data melalui biometrik retina mata dengan  Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS),” jelasnya.

Sementara, berdasarkan pengakuan Yesi Ertawati (pelaku) dia menggunakan uang tersebut untuk menutup pertanggung jawaban penggunaan anggaran DD tahun 2017. Pelaku juga mengaku, selama ini dirinya tidak kabur, melainkan ikut suaminya pulang ke Kalimantan. “Namun sesampainya di Kalimantan, saya justru ditinggal kabur suami. Lalu terpaksa mencari kontrakan di Malang bersama anak saya yang masih bayi. Uang itu saya alihkan dari anggaran tahun 2018 ke 2017 untuk menutup penggunaan anggaran di tahun 2017,”  jelas Yesi.

Akibat perbuatannya, Yesi Ertawati dijerat dengan Pasal 8 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000. (fjr/mzm)