Sementara Ketua PWI Kediri raya, Bambang Iswahyoedhi menyatakan secara tegas, bahwa “lrangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024
Hal ini menunjukan, bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran, atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur, bahwa terhadap pers nasional, tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara, paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” papar Bambang.
Di tempat sama, Ketua AJI Kediri, Dabu Sukendro mengatakan, dengan RUU Penyiaran ini dinilai ada banyak pasal yang digunakan dan memberangus kebebasan berpendapat. Seperti, melarang adanya investigasi, dan sebagainya.
“Dengan adanya pembatasan itu, saya pikir itu menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi alat apakah kita akan melanjutkan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, melanggar UU Pers, dan juga melanggar hak asasi manusia,” katanya.
Aksi diakhiri dengan sejumlah wartawan melakukan aksi menutup mulut dengan Kartu ID Press, hingga membakar banner berbagai ukuran, yang bertuliskan, Kawal RUU penyiaran, Investigasi Dilarang Apa Takut Ketahuan, serta diakhiri dengan agenda tabur bunga( mam/aji)
