Program Pemutihan 1 Agustus Hingga 31 Oktober 2023
MEMOX.CO.ID – Menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-78 tanggal 17 Agustus 2023, Bapenda Jatim melalui Samsat Malang Kota mengimbau kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Selasa (01/08/2023).
Himbauan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Jatim, khususnya Malang Kota, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya terlewat, masih berkesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang digelar kembali tertanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Sebagai PDPP KB Samsat Malang Kota Sulaiman mengatakan, memang benar menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-78 Samsat Malang Kota telah membuka layanan program pemutihan PKB
Khususnya mengenai insentif PKB berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
“Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim,” ujarnya.
“Tujuan digelarnya kembali program ini
untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim,” jelasnya. (fik)