Hukum  

Jatuh Terperosok, Maling Motor Digelandang Polisi

Matchoiron (28) usai ditangkap polisi.

Pasuruan, Memox.co.id – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan Matchoiron (28), warga Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Buron kasus pencurian itupun tersungkur, setelah terperosok di tebing. Dengan mudah, petugas pun berhasil menciduknya. Ia kemudian dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengungkapkan, tersangka ditangkap, Sabtu sore (4/9/2021). Penangkapan tersebut dilakukan anggota Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan di kawasan Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan. Petugas menangkapanya bukan tanpa alasan. Ia terlibat aksi pencurian motor, pada Kamis sore (29/4).

Korbannya menimpa Said (55), warga Desa Sladi, Kecamatan Kejayan. Pelaku menggarong motor Honda Vario milik Said tidak sendirian. Tetapi bersama rekannya, BR, yang masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku melancarkan aksinya, dengan cara hunting, mencari mangsa. Keduanya berboncengan menggunakan motor Yamaha Vega. Hingga di jalan raya Desa Tondoroso, Kecamatan Kejayan, pelaku melihat motor Vario korban terparkir di depan rumah. Niat jahat pelaku pun muncul.

Ia kemudian mendekati motor korban dan menggarongnya. “Pelaku merusak kontak motor korban dengan kunci T,” jelasnya.

Motor yang hidup, kemudian dibawa kabur pelaku. Aksi tersebut, sempat diketahui warga. Namun, dengan cepat, mereka kabur dari lokasi.

Atas insiden itulah, korban kemudian mengadukan ke polisi. Dari laporan itulah, petugas bergerak melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, pelaku berhasil teridentifikasi. Petugas berhasil menangkapnya.

Penangkapan itu jelas tak mudah. Pelaku sempat berusaha kabur saat digrebek. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Hingga akhirnya tersangka menyerah. Setelah ia terperosok di sela-sela bukit, dalam pelariannya dan mengakibatkannya cidera.

Atas ulahnya itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara. (rif/mzm)