Jasa Raharja Perwakilan Malang 6 Bulan Zonk Sosialisasi

Kota Malang, Memox.co.id – Kepala Divisi Teknologi informasi dan komunikasi PT Jasa Raharja (Persero) Tri Haryanto akan melakukan koordinasi sehubungan tidak adanya sosialisasi klaim asuransi korban laka oleh kantor JR Perwakilan Malang selama 6 bulan di tahun 2019 ini, Rabu  (17/07/19).

Zonknya giat sosialisasi tata cara klaim asuransi JR kepada korban laka lantas yang dilaksanakan oleh pihak JR Perwakilan Malang terkuak setelah Memox.co.id mengkonfirmasi perihal tersebut ke salah satu staf JR Perwakilan Malang.

Kepada Memox.co.id dirinya mengatakan kalau belum melaksanakan giat sosialisasi ,selama ini ikut gabung dangan Dishub sedangkan anggaran untuk giat sosialisasi tersebut ada.

Dirinya juga menjelaskan kalau belum dikonsep kegiatan tersebut karena kesibukan yang ada jadi belum dilaksanakan sama sekali.

Sebelumnya Memox.co.id sudah konfirmasi perihal tersebut kepada kepala JR Perwakilan Malang Zulkarnain dirinya hanya menjawab silahkan koordinasi dengan bagian bidang pelayanan.

Seharusnya pihak dari JR Perwakilan Malang lebih peduli ,tidak hanya tugasnya mencairkan klim asuransi korban laka lantas saja.Melihat masih banyaknya  masyarakat terutama yang ada di Desa desa tidak mengetahui kalau korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan.

Minimnya sosialisasi yang dilaksanakan pihak JR Perwakilan Malang diakui Rahadi (42) warga Kota Malang dirinya mengatakan sepantutnya pihak JR melaksanakan sosialisasi agar perihal aturan klaim asuransi JR bisa diketahui Masyarakat luas.

“Baik melalui sosialisasi langsung ataupun lewat media,agar masyarakat mengerti, jenis kecelakaan apa saja yg bisa diklaim dan tata cara klaim asuransi dapat di pahami oleh masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, “Tujuan agar semua korban kecelakaan lalin yg mengalami musibah kecelakaan dapat secara cepat tertangani karena memang dalam aturan Jasa raharja semua korban kecelakaan lalin dapat diajukan klaim, baik kecelakaan ringan, sedang maupun berat ada hak mereka untuk mendapatkan biaya pengobatan, sesuai yang tertulis di perincian yang dikeluarkan oleh rumah sakit,” harapnya. (fik)