MEMOX.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang mencatat sebanyak 281 pekerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Malang sejak Januari hingga April 2025. PHK ini terjadi di 10 perusahaan yang mengalami penurunan hasil produksi, sehingga memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan para pekerja. Meski demikian, para pekerja yang terkena PHK telah menerima hak-haknya, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, serta bisa mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Disnaker juga terus melakukan koordinasi dan pelatihan, serta membagikan informasi lowongan kerja agar para korban PHK dapat segera kembali bekerja.
Dian Dharu Rohmadhoni Kapala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Malang mengatakan, pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan ini disebabkan beberapa faktor. Diantaranya karena menurunnya hasil produksi di sebuah perusahaan tempat mereka bekerja, sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Penyebab kondisi perusahaan mengalami penurunan produksi sehingga akhirnya memutus sepihak,” kata Dian, sapaan akrabnya Dian Dharu Rohmadhoni.
Ia menambahkan, perusahaan yang melakukan PHK itu terdiri dari 10 perusahaan. Walaupun melakukan PHK, 281 korban PHK itu sudah mendapat pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Termasuk, lanjut Dian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diajukan oleh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan terdaftar sebagai peserta program JKP di BPJS Ketenagakerjaan.
“Hak-haknya sudah terpenuhi semua. Jadi tidak ada konflik,” katanya.
Supaya tidak terjadi korban PHK lagi, diakui Dian, Disnaker selalu melakukan koordinasi dengan pihak industri dan pihak pekerja. Dengan seringnya koordinasi, maka tidak akan ada miss komunikasi antara kedua belah pihak.
“Upaya kita lakukan komunikasi keterbukaan sehingga pekerja tidak ada prasangka,” jelasnya.
Ditanya soal usia yang jadi korban PHK, Dian Dharu Rohmadhoni menyebut, rata-rata mereka berusia produktif. Yakni, antara akhir 30an dan awal 40an tahunan.
Kendati demikian, dirinya mengaku rajin melakukan pelatihan dan nge-share info lowongan pekerjaan (Loker) di media sosial (Medsos). Supaya para pekerja bisa mendapat pekerjaan dengan mudah.
“Untuk PHK tahun 2024 ada sekitar 600an. Tahun ini sampai April sudah 281,” pungkasnya. (nif/syn)
