Probolinggo, Memox.co.id – Irvan Suharianto, warga jalan Taman Puspa Indah, Perum STI Blok 09 RT 08 RW 06 Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, sebelumnya terpidana teroris, kini kembali bebas, Rabu (26/8/2020)
Laki-laki yang ditangkap Densus 88 Antiteror pada dua tahun silam itu, dinyatakan bebas usai menjalani masa hukuman selama 27 bulan.
Tak ada pengawalan khusus saat pria yang mengakui perbuatan pernah merakit bom ini kembali ke lingkungan keluarga. Ia hanya diantar Camat Wonoasih Deus Nawandi, Danramil Wonoasih Kapten Abu Kuswari, Kapolsek Wonoasih Kompol.H Khuasaini, serta beberapa anggota unit intel dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota.
Kapolsek Wonoasih, Kompol H.Kuzaini meminta Irvan Suharianto kembali menyesuaikan diri dengan lingkungan. “Saudara Irvan, orang baik,ini sebagai lembaran baru kehidupan. Segera berbaur dengan masyarakat, kembali hidup normal,” katanya.
Kuzaini memastikan, pihak kecamatan dan kelurahan setempat akan membimbing dan memberi pendampingan positif selama proses pemulihan prilaku Irvan, di tengah masyarakat.
Sebelumnya Irvan, ditangkap Densus 88 Antiteror atas tuduhan terlibat gerakan terorisme. Ia bersama beberapa temannya itu diduga terkait aksi teror di Surabaya dan Sidoarjo. (geo/fik)






