MEMOX.CO.ID – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam dugaan kasus suap dan upaya merintangi penyidikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan bahwa perkara ini tidak bermuatan politik, melainkan murni penegakan hukum. Pernyataan tersebut diungkap dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (27/3). Hal ini menjadi perhatian pihak Hasto menuding ada unsur politik dalam kasusnya, namun jaksa membantah tuduhan tersebut. Jaksa menyatakan bahwa penanganan perkara tetap berlandaskan hukum tanpa motif lain.
Dalam eksepsi yang diajukan, pihak Hasto dan kuasa hukumnya menyebutkan adanya unsur politik dalam penanganan kasus ini. Namun, jaksa menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurut jaksa, dalih tersebut tidak relevan untuk diajukan sebagai eksepsi karena tidak sesuai dengan aturan yang mengatur alasan keberatan dalam persidangan.
Jaksa menegaskan bahwa dugaan adanya motif politik hanyalah asumsi dari Hasto dan tim pembelanya. Mereka menegaskan bahwa proses hukum ini berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP. Oleh karena itu, keberatan yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya dianggap tidak berdasar dan harus ditolak.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. Jaksa menyatakan bahwa Hasto secara sengaja mencegah dan merintangi upaya penegakan hukum terhadap Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam kasus ini, Hasto disebut bekerja sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Sementara itu, Harun Masiku masih berstatus buronan hingga saat ini.(ume/cdp)
